Lahat, Palembang Pos.-
Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Lahat, Chairudin SH
mengatakan, dari 32 transportir batubara di Kabupaten Lahat, terdapat
22 transportir masih berstatus ilegal. Dengan demikian, hanya 10
transportir yang mengantongi izin operasi dari Dishubkominfo Sumsel.
Sayangnya, rekomendasi agar puluhan transportir dengan ribuan armada ini
bergabung dengan transportir yang telah memiliki izin, belum digubris.
“Memang
sudah kita sarankan agar bergabung dengan transportir yang mengantongi
izin. Kenyataannya, sampai sekarang belum ada pemberitahuan kalau sudah
gabung. Artinya, masih banyak transportir ilegal yang beroperasi,”
tegasnya, kemarin.
Keadaan ini sebenarnya telah berlangsung lama,
ribuan armada milik perusahaan batubara ataupun transpotir, tidak
memiliki izin operasi. Kenyataannya, sampai penghentian pengorasian
angkutan batubara tanggal 12 Agutus lalu, dalam menghadapi lebaran masih
banyak angkutan gelap beropasi. Sebagian besar angkutan ini memiliki
nopol luar Sumsel. Sehingga sangat mudah ditemukan jika mereka melintas
di ruas jalan umum. Jenis kendaraan yang beroperasi sebagian besar
merupakan tronton.
Menurut Chairudin, yang berhak menindak tegas
transportir ilegal hanya Pemkab Lahat melalui instansi terkait. Namun,
sampai kini belum ada upaya konkret yang dilakukan. Sehingga ribuan
angkutan batubara ilegal masih leluasa beroperasi.
“Kita tidak punya
wewenang mengambil tindakan. Ada instansi lain yang berwenang untuk
ini. Kalaupun dibentuk tim gabungan, tentu kita siap didalamnya,”
jelasnya, seraya enggan menyebutkan instansi mana yang bewenang
menyelesaikan masalah ini. (cr05)